Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 26/2020 · Permenlu No. 26 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 26 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2021Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku01 Maret 2021
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 26 Tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Luar Negeri. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP, pengelolaan, penetapan izin penggunaan, pencairan dana, serta pemantauan dan pengawasan PNBP. PNBP diperoleh dari pelayanan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi Wajib Bayar untuk menyetorkan PNBP ke Kas Negara dan mengatur mekanisme pengembalian dana jika terjadi kelebihan pembayaran. Selain itu, peraturan ini mengatur peran dan tanggung jawab pejabat terkait dalam pengelolaan PNBP, termasuk Bendahara Penerimaan dan petugas penerimaan.

(-)

(-)