Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal, mendorong iklim usaha yang kondusif, dan mempercepat realisasi penanaman modal. Kebijakan dasar penanaman modal diarahkan untuk memberikan perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta memberikan kesempatan bagi pengembangan usaha mikro dan koperasi. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sementara penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi pengembangan usaha penanaman modal berdasarkan tata ruang daerah, meliputi kawasan budi daya dan kawasan lindung. Pemerintah Daerah merencanakan, merumuskan kebijakan, dan menyusun kebutuhan bidang-bidang usaha untuk penanaman modal, serta mengembangkan penanaman modal melalui promosi, pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan tepat, serta fasilitasi penyelesaian masalah penanaman modal. Penanam modal wajib mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS atau sistem yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi PTSP, serta memenuhi komitmen prasarana usaha dan izin operasional/komersial. Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi yang terbuka, dan fasilitas insentif/kemudahan, serta berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.