Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 9/2020 · Perda Kabupaten Pemalang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2020Tanggal Penetapan:19 November 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku19 November 2020
Tanggal Penetapan19 November 2020
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2009 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pembangunan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal, mendorong iklim usaha yang kondusif, dan mempercepat realisasi penanaman modal. Kebijakan dasar penanaman modal diarahkan untuk memberikan perlakuan dan peluang yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum dan keamanan berusaha, serta memberikan kesempatan bagi pengembangan usaha mikro dan koperasi. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha perseorangan, sementara penanaman modal asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi pengembangan usaha penanaman modal berdasarkan tata ruang daerah, meliputi kawasan budi daya dan kawasan lindung. Pemerintah Daerah merencanakan, merumuskan kebijakan, dan menyusun kebutuhan bidang-bidang usaha untuk penanaman modal, serta mengembangkan penanaman modal melalui promosi, pelayanan perizinan yang mudah, cepat, dan tepat, serta fasilitasi penyelesaian masalah penanaman modal. Penanam modal wajib mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS atau sistem yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi PTSP, serta memenuhi komitmen prasarana usaha dan izin operasional/komersial. Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi yang terbuka, dan fasilitas insentif/kemudahan, serta berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, dan menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar.

Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin dan wajib menyesuaikan perizinan dengan peraturan daerah ini paling lama 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan.

Penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan usaha; 3. Pembekuan sementara kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau 4. Pencabutan izin usaha dan/atau izin komersial/ operasional.