Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang kepada Perusahaan Daerah (PD) Semeru. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat permodalan PD Semeru agar dapat bersaing dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya, termasuk peningkatan pendapatan asli daerah, pelayanan kepada masyarakat, dan kesejahteraan masyarakat. Modal dasar PD Semeru ditetapkan sebesar Rp11.000.000.000, dengan modal disetor sampai 31 Desember 2017 sebesar Rp2.500.000.000. Pemerintah Daerah dapat melakukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp8.500.000.000 yang direncanakan pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Sumber dana penyertaan modal bersumber dari APBD. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal dibagi antara Pemerintah Daerah dan PD Semeru masing-masing 50%. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PD Semeru secara berkala.