Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker dan Semen

Juga dikenal sebagai: Permenperin 12/2025 · Permenperin No. 12 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 12 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2025Tanggal Penetapan:13 Maret 2025
Pembangunan IndustriKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaTata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Semen Clinker dan Semen
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku10 April 2025
Tanggal Penetapan13 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6891); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 265);

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk impor Semen Clinker dan Semen. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan Semen Clinker dan Semen sebagai bahan baku industri dan material konstruksi di dalam negeri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur proses impor komoditas tersebut.

Kewenangan penerbitan Pertek didelegasikan Menteri Perindustrian kepada Direktur Jenderal. Pertek hanya dapat diterbitkan paling banyak satu kali dalam satu tahun takwim dan berlaku selama satu tahun takwim. Perusahaan API-P hanya dapat mengimpor Semen Clinker sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, sementara Perusahaan API-U hanya dapat mengimpor Semen untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Non Industri.

Perusahaan yang mengajukan permohonan Pertek harus memenuhi persyaratan yang meliputi pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha, terdaftar di SIINas, dan menyampaikan data industri secara berkala. Proses permohonan dilakukan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen. Jika tidak sesuai, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki. Direktur Jenderal menerbitkan Pertek atau penolakan dengan mempertimbangkan kebutuhan, penyerapan produksi dalam negeri, realisasi impor/produksi, dan neraca penyediaan dan permintaan nasional.

Perubahan Pertek dapat diajukan jika terdapat perubahan data atau penambahan total jumlah alokasi kebutuhan Impor. Pelaku Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi Impor, penggunaan Semen Clinker (bagi API-P), dan distribusi Semen (bagi API-U) secara elektronik. Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Impor Semen Clinker atau Semen.

(-)

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan pelaporan dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dalam pemantauan dan evaluasi dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penolakan permohonan Pertimbangan Teknis, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor.