di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 10/2024 · Peraturan BRIN No. 10 Tahun 2024 · Peraturan BRIN Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tugas belajar dan pelatihan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Latar belakangnya adalah untuk mengurangi kesenjangan kompetensi ASN dan memperkuat kompetensi pegawai melalui tugas belajar dan pelatihan.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tugas belajar pada perguruan tinggi dalam dan luar negeri, persyaratan bagi PNS untuk ditetapkan sebagai PNS tugas belajar, prosedur pengusulan dan penetapan, kewajiban dan hak PNS tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, cuti akademik, pembatalan dan pemberhentian tugas belajar, pengalihan status kepegawaian PNS, ganti kerugian negara, tugas belajar berkelanjutan, program rekognisi pembelajaran lampau, dan pascasarjana berbasis riset.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pelatihan yang terdiri dari pascadoktoral, periset tamu, riset bersama, magang riset, magang industri, dan pelatihan lain sesuai kompetensi. Persyaratan bagi ASN untuk ditetapkan sebagai pegawai pelatihan, prosedur pengajuan, kewajiban dan hak pegawai pelatihan, jangka waktu pelatihan, mekanisme pengajuan, pembatalan dan pemberhentian pelatihan, serta pengalihan status kepegawaian PNS juga diatur dalam peraturan ini.
Peraturan ini juga mengatur pendanaan tugas belajar dan pelatihan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran lain dari pemberi beasiswa. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan tugas belajar dan pelatihan. Penilaian kinerja pegawai tugas belajar dan pelatihan ditetapkan berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja.