Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 1/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2019Tanggal Penetapan:26 April 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Perparkiran
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku26 April 2019
Tanggal Penetapan26 April 2019
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 95 sampai dengan Pasal 102, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Banjarbaru. 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir sepanjang mengenai ketentuan Pengelolaan dan Pengaturan Perizinan parkir. 3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sepanjang mengenai ketentuan Pengelolaan dan Pengaturan Perizinan parkir.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perparkiran, mewujudkan ketertiban, keamanan, serta kelancaran lalu lintas di Kota Banjarbaru. Latar belakangnya adalah belum optimalnya pengaturan perparkiran yang ada dalam peraturan daerah sebelumnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan perparkiran, termasuk pengaturan, penerbitan izin, pembangunan fasilitas, kerjasama dengan pihak lain, pemungutan retribusi dan pajak parkir, serta perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan perparkiran. Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengaturan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan perhubungan. Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan tempat parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penyelenggara parkir, termasuk kewajiban menyediakan tempat parkir sesuai standar teknis, melengkapi fasilitas parkir, memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, serta menjaga keamanan kendaraan yang diparkir. Setiap bangunan umum wajib menyediakan tempat parkir berdasarkan standar kebutuhan. Penyelenggara parkir di luar ruang milik jalan wajib memperoleh izin dari Walikota dan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

1. Izin Penyelenggaraan Parkir TJU yang sudah ada sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun. 3. Permohonan Izin Penyelenggaraan Parkir yang sudah diajukan pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus dilakukan permohonkan ulang sesuai ketentuan sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (3), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara/tetap, dan/atau denda. 2. Petugas Parkir yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara/tetap. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda, dan/atau pencabutan pentil ban.