di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 3/2024 · Perda Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga Daerah sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin pemenuhan hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan, dan menjamin Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata yang berasaskan keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efesiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Pemerintah Daerah berwenang mengalokasikan anggaran Bantuan Hukum dalam APBD, melakukan registrasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi, menerima pengajuan pencairan anggaran, melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan pencairan, melakukan pencairan Dana Bantuan Hukum, dan menyelenggrakan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Daerah. Bupati melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, bertugas atas penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Daerah, menyusun dan menetapkan kebijakan dan standar Bantuan Hukum, menyusun rencana anggaran, mengelola anggaran secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada DPRD.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyelenggaraan bantuan hukum, syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum, pengajuan rencana anggaran, penyaluran dana bantuan hukum, pengawasan, fasilitasi pembentukan pemberi bantuan hukum, mekanisme penganggaran, sistem informasi bantuan hukum, pendanaan, larangan, dan sanksi administratif.
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup: Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat mengajukan permohonan tertulis atau lisan, menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan SKTM atau dokumen pengganti. Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran, mengeluarkan pendapat di pengadilan, mendapatkan informasi dan data, serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, menjaga kerahasiaan informasi, membuat laporan pelaksanaan, dan melaporkan penggunaan anggaran. Penerima Bantuan Hukum berhak mendapat bantuan hukum hingga masalah hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai standar bantuan hukum dan/atau kode etik Advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen terkait. Penerima Bantuan Hukum berkewajiban menyampaikan bukti dan informasi secara benar, serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.