Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 12/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik (transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan), mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat, serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Badan Publik Daerah untuk menyediakan dan memberikan Informasi Publik, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan standar prosedur operasional layanan Informasi Publik, menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik, menunjuk PPID, menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, menganggarkan pembiayaan layanan informasi publik, memberikan tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik, membuat dan mengumumkan laporan layanan Informasi Publik, serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi Publik. Badan Publik Lainnya juga memiliki kewajiban serupa, termasuk menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil.

Peraturan ini juga mengatur jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, baik secara berkala, serta merta, maupun setiap saat, serta informasi yang dikecualikan. Mekanisme memperoleh informasi diatur melalui tata cara permohonan dan penyelesaian sengketa. Peraturan ini juga membentuk Komisi Informasi Kabupaten sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Peraturan Daerah, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik, dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 8 dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Setiap orang atau badan yang melanggar Pasal 13 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000,00.