Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1993 tentang Ketentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam Dan Perusahaan Kontraktor

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1993 · Keppres No. 21 Tahun 1993 · Keppres Nomor 21 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 1993Tanggal Penetapan:27 Februari 1993
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKetentuan Pokok Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara Antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Tambang Batubara Bukit Asam Dan Perusahaan Kontraktor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 1993
Tanggal Penetapan27 Februari 1993
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut menyajikan status historis dan alasan mengapa Ketetapan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 dianggap tidak lagi berlaku secara substantif dalam praktik regulasi pertambangan batubara di Indonesia.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak terdapat pencabutan formal tunggal (peraturan pencabut dengan nomor yang spesifik) yang tercatat pada salinan Keputusan Presiden ini. Namun secara substantif ketentuan-keetentuan di dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1993 menjadi tidak relevan dan tidak lagi dipakai sebagai dasar utama pengaturan setelah munculnya kerangka hukum pertambangan dan investasi yang lebih baru.

  • Perubahan besar pada tingkat undang‑undang (mis. Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dan peraturan pelaksana selanjutnya menjadikan ketentuan Keppres ini tidak kompatibel dengan sistem perizinan, tata kelola, dan mekanisme kontraktual yang baru. Oleh karenanya, secara de facto Keppres 21/1993 berhenti berfungsi sebagai dasar hukum utama sejak berlakunya peraturan-peraturan tersebut.

  • Peralihan tambahan (mis. perubahan kebijakan fiskal, perubahan status Badan Usaha Milik Negara, dan kebijakan penanaman modal) pada dekade sesudah 1993 juga berkontribusi pada tidak berlakunya Keppres ini.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Tidak ada satu peraturan pencabut tunggal yang dicatat menggantikan seluruh ketentuan Keppres 21/1993 secara literal. Sebagai gantinya, pengaturan tentang pengusahaan pertambangan batubara, perizinan, ketentuan fiskal, dan investasi diatur oleh rangka peraturan yang lebih baru, antara lain:

    • Undang‑Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (mis. UU No.4 Tahun 2009) dan peraturan pelaksanaannya;

    • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait perizinan pertambangan, tata niaga batubara, dan ketentuan investasi;

    • Peraturan khusus mengenai penyertaan modal negara, tata kelola BUMN, dan peraturan internal PT Bukit Asam (Persero) yang mengatur bentuk kerjasama komersial dengan pihak swasta.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Riwayat amandemen formal terhadap Keppres 21/1993 tidak tercatat dalam dokumen yang dianalisis. Artinya, sebelum menjadi tidak lagi dipergunakan secara substantif, Keppres ini tampaknya tidak mengalami perubahan formal (amandemen) yang dipublikasikan sebagai instrumen tersendiri.

  • Perubahan substantif terjadi melalui superseding (penggantian isi kebijakan) oleh peraturan yang lebih tinggi (undang‑undang) dan kebijakan administrasi berikutnya, bukan melalui amandemen terhadap teks Keppres 21/1993 sendiri.

Catatan penting: Pernyataan di atas bersifat analitis historis dan komparatif. Untuk kepastian formal (nomor peraturan pencabut atau tanggal resmi pencabutan), perlu pemeriksaan daftar perubahan dan status perundang‑undangan pada database resmi (mis. peraturan.go.id, Lembaran Negara/Putusan Presiden) atau konfirmasi dari Kementerian Hukum dan HAM/Sekretariat Negara.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama Keputusan Presiden No.21/1993 adalah mempercepat pengembangan pertambangan dan pemanfaatan sumber daya batubara dalam rangka kebijakan energi nasional dan kebijakan ekspor nonmigas.

  • Keppres juga dimaksudkan untuk meningkatkan peranan PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) sebagai satu‑satunya BUMN di bidang pertambangan batubara dan untuk mengikutsertakan pihak swasta (dalam/luar negeri) sebagai kontraktor untuk mengatasi keterbatasan kemampuan investasi Persero.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban kontraktor: menanggung semua risiko dan biaya pelaksanaan pengusahaan (Pasal 2), menyerahkan rencana kerja/anggaran untuk disetujui, menyerahkan sekurang‑kurangnya 13,5% hasil produksi kepada PT Bukit Asam (Pasal 3), membayar pajak dan pungutan serta iuran tetap/dead rent (Pasal 4).

  • Hak kontraktor: menjadi pemilik peralatan yang dibeli untuk pengusahaan (Pasal 7), mendapatkan pembebasan bea masuk untuk barang modal impor sesuai ketentuan penanaman modal (Pasal 5).

  • Hak/Peran PT Bukit Asam dan Pemerintah: PT Bukit Asam sebagai Pemegang Kuasa bertanggung jawab atas pengelolaan, menerima bagian produksi yang menjadi sumber pembiayaan pengembangan; Menteri Pertambangan dan Energi memberikan pengesahan perjanjian dan mengawasi pelaksanaan (Pasal 10); Menteri Keuangan menetapkan tata kelola penggunaan hasil produksi berdasarkan usulan dan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi (Pasal 3(4)).

  • Ketentuan penyertaan nasional: kontraktor asing wajib mendirikan badan hukum di Indonesia dan menawarkan saham kepada Pemerintah atau pihak/ warga negara Indonesia bila berlaku (Pasal 8).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Perubahan sistem hukum dan kebijakan sektor pertambangan: munculnya undang‑undang dan peraturan pelaksana baru (mis. UU No.4/2009 dan aturan berikutnya) yang mengatur tata kelola pertambangan secara komprehensif membuat banyak ketentuan Keppres 21/1993 menjadi usang atau bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

  • Perubahan tata kelola dan mekanisme perizinan: pengenalan skema perizinan baru (IUP, IUPK, dan lain‑lain), penegasan peran daerah, dan penyesuaian fiskal mensyaratkan kerangka hukum yang berbeda.

  • Kebutuhan harmonisasi fiskal dan investasi: kebijakan perpajakan, insentif, dan ketentuan penyertaan modal negara atau swasta berubah sehingga mekanisme pembagian hasil seperti yang diatur pada Keppres tersebut perlu disesuaikan atau diganti.

Dampak Pencabutan
  • Untuk perjanjian yang telah ada: sesuai Pasal 11 Keppres, perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya Keppres tetap berlaku sesuai jangka waktu perjanjian — ini berarti pencabutan substantif tidak otomatis membatalkan perjanjian lama; tetapi implementasi dan interpretasi dapat dipengaruhi oleh peraturan baru.

  • Untuk masa depan/kontrak baru: model kerjasama, ketentuan fiskal, persyaratan kepemilikan, dan mekanisme perizinan mengikuti peraturan terbaru; artinya pembagian produksi 13,5% dan ketentuan lain dalam Keppres 21/1993 umumnya tidak lagi menjadi dasar bagi perjanjian baru.

  • Implikasi praktis: perusahaan dan investor perlu menyesuaikan diri lewat renegosiasi, penyesuaian kontrak, atau pemenuhan persyaratan peraturan baru; lembaga pengawas dan fiskal menegakkan ketentuan berdasarkan peraturan yang lebih tinggi.

Catatan: Untuk kepastian atas akibat hukum spesifik terhadap kontrak/aktivitas tertentu diperlukan pemeriksaan kontrak individual dan status perizinan serta konsultasi dengan otoritas terkait atau penasihat hukum yang memeriksa dokumen asli dan register peraturan terkini.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (Analisis Historis)
Ketentuan Peralihan yang Diatur dalam Keppres
  • Keputusan Presiden menegaskan dalam Pasal 11 bahwa perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Keppres tetap berlaku sesuai jangka waktu perjanjian masing‑masing. Dengan kata lain, Keppres memuat perlindungan bagi perjanjian lama agar tidak segera terganggu oleh pemberlakuan ketentuan baru.

  • Pasal 12 memberikan kewenangan kepada Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Keuangan, dan Ketua BKPM untuk mengeluarkan ketentuan pelaksanaan teknis sesuai bidang masing‑masing.

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Transisi bersifat bertahap dan dua jalur: (i) kontrak yang sudah ada dilanjutkan di bawah ketentuan kontrak itu sendiri sampai berakhir (Pasal 11); (ii) perjanjian baru dan kegiatan yang belum diatur akan mengikuti undang‑undang dan peraturan baru yang berlaku.

  • Pada praktiknya, transisi sering melibatkan negosiasi ulang klausul kontrak agar konsisten dengan hukum baru (mis. perubahan kewajiban lingkungan, perpajakan, dan perizinan). Pemerintah dan BUMN dapat mengeluarkan pedoman teknis untuk mengelola peralihan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kontrak berjalan: semua hak, kewajiban, dan mekanisme pembayaran yang tercantum dalam perjanjian kerjasama yang sah tetap mengikat para pihak sampai kontrak berakhir, kecuali disepakati lain atau dinyatakan bertentangan oleh suatu putusan pengadilan/administrasi yang berwenang.

  • Kewajiban fiskal dan administratif: kewajiban pajak, dead rent dan kewajiban lingkungan tetap berlaku selama masa kontrak sesuai peraturan pajak dan peraturan lainnya yang relevan pada waktu pelaksanaan.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Sengketa kontraktual dan administratif yang muncul sebelum atau selama masa peralihan diselesaikan sesuai mekanisme yang tercantum dalam perjanjian (mis. arbitrase, pengadilan) atau berdasarkan ketentuan hukum yang tetap berlaku saat terjadinya perbuatan.

  • Untuk klaim administratif atau tuntutan sanksi, penegakan dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang relevan pada saat pelanggaran terjadi; namun penegakan terhadap tindakan di masa lalu harus memperhatikan perubahan norma hukum dan asas kepastian hukum.

  • Praktik administratif: instansi pemerintah biasanya menerbitkan pedoman implementasi peralihan untuk mengatur tata cara penyesuaian, termasuk mekanisme pelaporan, audit, dan rekonsiliasi kewajiban fiskal/lingkungan.

Saran praktis historis dan transisi: entitas yang terlibat disarankan untuk meninjau kontrak lama, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban yang masih berjalan, dan melakukan renegosiasi atau penyesuaian administratif bila diperlukan untuk memenuhi ketentuan peraturan yang baru.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (Historis)
  • Keputusan Presiden No.21/1993 tidak merinci sanksi pidana atau administratif secara rinci dalam setiap pasal; namun ketentuan‑ketentuan kewajiban yang diatur (pembayaran pajak, iuran, penyerahan bagian produksi, kewajiban pelaporan, pemenuhan persyaratan badan hukum, dan kebijakan lingkungan) menempatkan pelanggaran pada ranah kontrak dan peraturan perundang‑undangan lain yang berlaku.

  • Akibat pelanggaran umumnya berupa konsekuensi kontraktual (ganti rugi, pembatalan atau pemutusan perjanjian), serta sanksi administratif atau fiskal sesuai peraturan perpajakan, perizinan, dan peraturan lingkungan yang berlaku pada waktu pelanggaran.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Pencabutan substantif tidak menghapus kewajiban atau utang yang timbul selama Keppres masih berlaku. Sanksi atau penagihan yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada masa berlakunya Keppres tetap dapat ditegakkan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi atau berdasarkan ketentuan kontrak.

  • Untuk tindakan/kejahatan administratif atau pidana yang terlanjur terjadi, penegakan berpindah ke instrumen hukum yang lebih tinggi atau yang relevan saat ini (mis. undang‑undang perpajakan, peraturan lingkungan, undang‑undang pertambangan baru). Artinya prosedur dan jenis sanksi mungkin berubah, tetapi akuntabilitas atas perbuatan masa lalu tidak otomatis hilang.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus atau penagihan yang sedang berlangsung umumnya diselesaikan dengan memperhatikan aturan transisi, kontrak, dan hukum yang berlaku pada saat terjadinya perbuatan. Pilihan penyelesaian meliputi: pembayaran, negosiasi/rekonsiliasi, arbitrase, atau penyelesaian melalui pengadilan/administrasi.

  • Instansi pemerintah berwenang dapat menerapkan mekanisme administratif untuk rekonsiliasi kewajiban fiskal/lingkungan antara rezim lama dan rezim baru; dalam praktik sering diperlukan audit dan verifikasi untuk menentukan kewajiban yang masih mengikat.

Penutup: Karena Keppres ini bersifat historis dan tidak lagi menjadi dasar utama, penegakan sanksi sekarang bergantung pada kontrak, catatan pelaksanaan masa lalu, dan peraturan yang lebih tinggi yang menggantikan atau mengharmonisasikan kebijakan. Untuk penyelesaian kasus spesifik, direkomendasikan pemeriksaan dokumen kontrak, catatan administrasi, dan konsultasi dengan penasihat hukum atau otoritas terkait.