di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013 tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK BALITA
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 7/2013 · Perda Kota Kupang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak balita di Kota Kupang, menyediakan fasilitas yang memadai, mendorong perubahan perilaku masyarakat dan tenaga kesehatan, serta menurunkan angka kematian ibu, bayi baru lahir, dan anak balita.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin pelayanan KIBBLA yang berkualitas di Puskesmas dan jaringannya, Puskesmas PONED, dan Rumah Sakit PONEK. Penyelenggaraan pelayanan KIBBLA melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, tenaga kesehatan, dan penyelenggara kesehatan swasta yang memenuhi standar PONEK dan PONED.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan tenaga kesehatan, pembiayaan anggaran, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sistem informasi KIBBLA. Perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi program KIBBLA juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu, dan kelurahan siaga berperan serta aktif dalam pelayanan kesehatan KIBBLA. Pemerintah Daerah melaksanakan penyuluhan kesehatan dan keluarga berencana. Penghargaan dan insentif dapat diberikan kepada pihak yang berprestasi dalam mensukseskan program KIBBLA.