Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013 tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK BALITA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 7/2013 · Perda Kota Kupang No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK BALITA
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak balita di Kota Kupang, menyediakan fasilitas yang memadai, mendorong perubahan perilaku masyarakat dan tenaga kesehatan, serta menurunkan angka kematian ibu, bayi baru lahir, dan anak balita.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menjamin pelayanan KIBBLA yang berkualitas di Puskesmas dan jaringannya, Puskesmas PONED, dan Rumah Sakit PONEK. Penyelenggaraan pelayanan KIBBLA melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, tenaga kesehatan, dan penyelenggara kesehatan swasta yang memenuhi standar PONEK dan PONED.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak:

  • Ibu hamil berhak memeriksakan kehamilan minimal 4 kali, melahirkan di fasilitas kesehatan yang memadai, dan mendapatkan anjuran dari tenaga kesehatan.
  • Ibu bersalin berhak memeriksakan kesehatan dan memperoleh pelayanan KB.
  • Ibu nifas berhak memeriksakan kesehatan pasca persalinan minimal 3 kali.
  • Ibu menyusui berhak memberikan ASI eksklusif dan ASI lanjutan.
  • Suami harus Siap Antar Jaga (Siaga) istri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Orang tua dan keluarga harus memberikan dukungan gizi dan moril.
  • Dukun bersalin dapat membantu tenaga kesehatan dalam bentuk kemitraan.
  • Tenaga kesehatan wajib memberikan pelayanan sesuai standar, merujuk kasus risiko tinggi, dan melakukan deteksi dini komplikasi.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan tenaga kesehatan, pembiayaan anggaran, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sistem informasi KIBBLA. Perencanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi program KIBBLA juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu, dan kelurahan siaga berperan serta aktif dalam pelayanan kesehatan KIBBLA. Pemerintah Daerah melaksanakan penyuluhan kesehatan dan keluarga berencana. Penghargaan dan insentif dapat diberikan kepada pihak yang berprestasi dalam mensukseskan program KIBBLA.

(-)

Setiap orang yang menghalangi ibu hamil untuk memeriksakan kehamilan dan melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan ditolong oleh tenaga kesehatan yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).