Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 27/2006 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 27 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2006Tanggal Penetapan:31 Agustus 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku31 Agustus 2006
Tanggal Penetapan31 Agustus 2006
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan mengenai Kas Desa, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini menyatakan tidak berlaku: 1. Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, kecuali ketentuan yang mengatur tanah Kas Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan desa di Kabupaten Karanganyar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa. Sumber pendapatan desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten, alokasi dana desa, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. APBDesa terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa, yang ditetapkan melalui Peraturan Desa setelah dievaluasi oleh Bupati. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, yang pengelolaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Bupati. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan mengenai Kas Desa tetap berlaku kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan.

(-)