Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.8/ME NLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.8/ME NLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap Pengecekan Lapangan Informatika Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Permen LHK P.8/ME NLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 · Permen LHK No. P.8/ME NLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2018Tanggal Penetapan:7 Maret 2018
Kehutanan & PerkebunanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaProsedur Tetap Pengecekan Lapangan Informatika Titik Panas dan/atau Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku15 Maret 2018
Tanggal Penetapan07 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau informasi Karhutla. Tujuannya adalah sebagai dasar verifikasi dan validasi Informasi Titik Panas atau informasi Karhutla, menekan terjadinya kebakaran yang lebih luas melalui upaya pemadaman dini, membantu perencanaan kebutuhan tenaga dan sarana prasarana untuk upaya pemadaman melalui *size up*, dan mendapatkan data/informasi yang akurat dari lapangan guna memberikan dasar perhitungan luas kebakaran. Ketentuan substansial mencakup: - Pengelolaan data dan Informasi Titik Panas, dan/atau informasi Karhutla. - Pengecekan lapangan Informasi Titik Panas yang dilakukan melalui pengkategorian lokasi (kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hutan lindung, hutan produksi yang tidak dibebani hak, hutan adat, hutan hak, taman hutan raya, hutan produksi yang dibebani izin, obyek vital nasional, areal perkebunan dan/atau pertanian dan/atau pemukiman; kawasan gambut; dan kawasan non gambut), pengkategorian titik panas (titik panas kepercayaan tinggi, titik panas kepercayaan sedang, dan titik panas kepercayaan rendah), dan penetapan prioritas sasaran pengecekan titik panas. - Pengecekan Lapangan informasi Karhutla. - Pelaporan hasil pengecekan lapangan.

1. Semua data hasil kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan/atau Karhutla beserta pelaporannya yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Semua hasil kegiatan Pengecekan Lapangan Informasi Titik Panas dan atau Karhutla sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)