Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 05/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 05 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2012Tanggal Penetapan:18 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku18 Oktober 2012
Tanggal Penetapan18 Oktober 2012
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan selisih antara anggaran dan realisasi.
  2. Neraca yang menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Arus Kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)