Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logan dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2010 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2010Tanggal Penetapan:14 Oktober 2010
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral bukan Logan dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku14 Oktober 2010
Tanggal Penetapan14 Oktober 2010
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, termasuk kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan dan pemeriksaan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).