di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logan dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 11/2010 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral tersebut. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara penetapan dan pemungutan pajak, termasuk kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Peraturan ini juga mengatur tentang Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan dan pemeriksaan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.
Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.