Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 10/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2010 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Desa, KTP-el, dan Petugas Registrasi. Selain itu, terdapat perubahan pada kewenangan Bupati dan Dinas terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa/Kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan data agregat. KTP-el diatur lebih lanjut mengenai kepemilikan, masa berlaku, elemen data, dan prosedur perubahan data atau penggantian. Data pribadi penduduk juga diatur mengenai perlindungan dan hak akses. Terakhir, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: 1. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el"; dan 2. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan dimaknai “wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili".

Tindak Pidana dibidang Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Penduduk, petugas dan badan hukum diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.