Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2017 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan sebagai penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Desa, KTP-el, dan Petugas Registrasi. Selain itu, terdapat perubahan pada kewenangan Bupati dan Dinas terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa/Kelurahan, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
Peraturan ini juga mengubah ketentuan mengenai pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta data kependudukan yang meliputi data perseorangan dan data agregat. KTP-el diatur lebih lanjut mengenai kepemilikan, masa berlaku, elemen data, dan prosedur perubahan data atau penggantian. Data pribadi penduduk juga diatur mengenai perlindungan dan hak akses. Terakhir, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.