Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 1/2007 · Perda Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2007Tanggal Penetapan:31 Januari 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku31 Januari 2007
Tanggal Penetapan31 Januari 2007
Tempat PenetapanBuleleng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Buleleng. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD.
  2. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  3. Penyusunan APBD: APBD disusun berdasarkan RKPD, dengan memperhatikan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
  4. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD harus sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) dan Anggaran Kas.
  5. Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD menyusun laporan keuangan SKPD, yang kemudian digabungkan menjadi laporan keuangan pemerintah daerah.

1. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai bendahara, laporan keuangan, dan penyusunan APBD dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2006 dan 2007. 3. Ketentuan mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 4. Ketentuan mengenai penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. 5. Sebelum ditetapkan RPJMD, dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)