Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 7/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2020Tanggal Penetapan:20 Agustus 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku20 Agustus 2020
Tanggal Penetapan20 Agustus 2020
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan kematian, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit, serta melindungi kehidupan sosial budaya dan ekonomi masyarakat. Penanggulangan penyakit menular dilakukan melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan. Upaya pencegahan meliputi pemutusan mata rantai penularan, perlindungan spesifik, pengendalian faktor risiko, dan perbaikan gizi masyarakat. Upaya pengendalian bertujuan mengurangi atau menghilangkan faktor risiko penyakit. Upaya pemberantasan dilakukan untuk meniadakan sumber atau agen penularan. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan penanggulangan penyakit menular yang memerlukan tindakan karantina dan/atau isolasi, melaksanakan sistem kewaspadaan dan tindakan dini untuk penyakit menular potensial wabah/KLB/KKMM, serta menyediakan akses komunikasi, informasi, dan edukasi bagi masyarakat terkait penyakit menular tertentu yang telah ditetapkan sebagai wabah/KLB/KKMM. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan penanggulangan penyakit menular yang memerlukan tindakan karantina dan/atau isolasi, melaksanakan upaya kesehatan, memobilisasi sumber daya kesehatan, memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat, serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah dan Kabupaten/Kota.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penanganan penyakit menular dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 huruf d dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administratif paling banyak sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), serta sanksi sosial. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).