Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral di lingkungan Kementerian. Katalog Elektronik Sektoral adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi barang/jasa sektor transportasi yang disusun dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan. Jenis pengadaan barang/jasa yang disusun meliputi barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya. Kriteria kelayakan pencantuman barang/jasa meliputi kebutuhan oleh Kementerian, barang/jasa standar, dan kebutuhan yang bersifat berulang. Pelaku dalam sistem ini termasuk Menteri, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro, dan lainnya. Tugas Menteri meliputi evaluasi barang/jasa, menetapkan pemenang, dan memberikan sanksi. Tugas ini dapat didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro.