di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun 2011 tentang Perubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Menjadi Kelurahan Lakorua
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 42/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 42 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah menjadi Kelurahan Lakorua. Latar belakang perubahan status ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kelurahan Lakorua terdiri dari Lingkungan Lakorua, Lingkungan Beau, Lingkungan Lakainsai, Lingkungan Lakoo, dan Lingkungan Walangke, yang sebelumnya merupakan dusun. Luas wilayah Kelurahan Lakorua sama dengan luas wilayah Desa Lakorua. Batas-batas wilayah Kelurahan Lakorua meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Lanto, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Watorumbe Bata, sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lantongau, dan sebelah Timur berbatasan dengan Teluk Lianabanggai. Penetapan batas wilayah secara pasti akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin kelurahan, akan diangkat seorang Lurah dari Pegawai Negeri Sipil oleh Kepala Daerah atas usul Camat.