di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib niaga, kelancaran distribusi barang, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak.
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik/pengusaha gudang, serta larangan terkait pemanfaatan gudang.