Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2005 tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2005Tanggal Penetapan:11 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku11 Juli 2005
Tanggal Penetapan11 Juli 2005
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini tidak mencabut peraturan lain. Peraturan ini mengubah: 1. Tidak ada informasi mengenai peraturan yang diubah.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Tanda Daftar Gudang (TDG). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib niaga, kelancaran distribusi barang, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Pendaftaran Gudang: Setiap gudang yang digunakan untuk menyimpan barang perniagaan wajib memiliki TDG dari Bupati.
  2. Persyaratan Permohonan TDG: Pemohon harus melampirkan salinan SIUP, TDP, KTP, NPWP, perjanjian pemakaian gudang (jika menyewa), IMB, dan peta denah gudang.
  3. Jangka Waktu TDG: TDG berlaku selama perusahaan beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.
  4. Retribusi TDG: Setiap permohonan TDG dikenakan retribusi yang besarnya ditentukan berdasarkan luas gudang, lokasi, dan jenis komoditi yang disimpan.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  6. Sanksi: Wajib retribusi yang tidak mendaftarkan gudang atau tidak membayar retribusi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik/pengusaha gudang, serta larangan terkait pemanfaatan gudang.

1. Usaha Pergudangan sebelum masa berlakunya Peraturan Daerah ini telah memiliki Tanda Daftar Gudang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun, terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini harus mengajukan permohonan Tanda Daftar Gudang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan gudangnya dan atau tidak membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.