Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARATAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 8/2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2018Tanggal Penetapan:30 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARATAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku30 Agustus 2018
Tanggal Penetapan30 Agustus 2018
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 12.234.837.881.539,10 dan belanja sebesar Rp. 12.518.868.105.165,00, sehingga menghasilkan defisit sebesar (Rp. 284.030.223.625,90). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 1.167.706.526.836,12 dan pengeluaran sebesar Rp. 42.179.780.000,00.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp.1.167.349.054.461,12 dan saldo akhir sebesar Rp. 841.496.523.210,22.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 19.618.093.925.218,90, jumlah kewajiban sebesar Rp. 973.818.241.033,04, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 18.644.275.684.185,86.
  4. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp14.599.981.210.482,27 dan beban sebesar Rp10.190.158.831.485,60, sehingga menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp. 4.409.822.378.996,67.
  5. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 1.154.661.149.826,12 dan saldo kas akhir sebesar Rp 841.558.985.542,22.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat ekuitas awal sebesar Rp.13.180.875.226.501,70 dan ekuitas akhir sebesar Rp.18.644.275.684.185,86.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)