Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Di Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 10/2019 · Perda Kota Tasikmalaya No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesehatan Di Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2010 tentang Sistem Kesehatan di Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2010 Nomor 116).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kesehatan di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah untuk melindungi hak asasi manusia di bidang kesehatan dan mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, berkeadilan, merata, dan berperikemanusiaan, serta pembangunan kesehatan yang seimbang dan bermanfaat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pengelolaan Kesehatan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi, informasi, sumber daya, upaya, dan pembiayaan kesehatan, serta peran serta masyarakat dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan. 2. Subsistem Upaya Kesehatan: Penyelenggaraan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh, meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab meningkatkan, mengembangkan, dan membina upaya kesehatan, serta menyelenggarakannya bersama masyarakat dan swasta. 3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Pengaturan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Puskesmas, Labkesda, instalasi farmasi, Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu, Rumah Sakit, kekarantinaan kesehatan) dan swasta (laboratorium kesehatan, praktik dokter, klinik, Rumah Sakit, dll.). Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan akses untuk penelitian dan pengembangan serta melaporkan kasus-kasus kejadian luar biasa. 4. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit: Upaya pencegahan, pengendalian, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, termasuk pengendalian HIV/AIDS dan KLB (Kejadian Luar Biasa). 5. Kesehatan Ibu, Bayi, Anak, Remaja, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas: Upaya pemeliharaan kesehatan yang ditujukan untuk masing-masing kelompok usia dan penyandang disabilitas, termasuk jaminan pemberian ASI eksklusif dan pelayanan kesehatan yang sesuai standar. 6. Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana: Pengaturan mengenai kesehatan reproduksi, termasuk konseling kesehatan pranikah, dan pelayanan keluarga berencana. 7. Perbaikan Gizi Masyarakat: Upaya peningkatan mutu gizi perseorangan dan masyarakat, termasuk pemenuhan gizi bagi keluarga miskin dan rawan gizi. 8. Kesehatan Lingkungan, Kerja, dan Olahraga: Upaya mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, melindungi pekerja dari gangguan kesehatan akibat pekerjaan, dan meningkatkan kesehatan serta kebugaran jasmani masyarakat. 9. Kesehatan Jiwa: Upaya menjamin kehidupan kejiwaan yang sehat dan memberikan pelayanan kesehatan bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). 10. Kesehatan Indera: Upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan pendengaran. 11. Pelayanan Kesehatan Haji: Pembinaan, pemantauan, dan pemeriksaan kesehatan jemaah haji. 12. Penanganan Krisis Kesehatan pada Bencana: Penanganan krisis kesehatan pada bencana melalui koordinasi lintas program dan lintas sektoral. 13. Kawasan Tanpa Rokok: Penetapan Kawasan Tanpa Rokok untuk menanggulangi dampak negatif rokok. 14. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Pengelolaan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan, dan penapisan teknologi, dan produk teknologi kesehatan. 15. Subsistem Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan: Pengelolaan pembiayaan kesehatan dan penyelenggaraan jaminan kesehatan. 16. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan: Pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang sesuai kebutuhan, kompeten, dan terdistribusi secara adil. 17. Subsistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan: Menjamin keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu semua produk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan yang beredar. 18. Subsistem Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan: Pengelolaan kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, pengaturan hukum kesehatan, pengelolaan data dan informasi kesehatan. 19. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat: Mewujudkan upaya kesehatan, baik perorangan, kelompok, maupun masyarakat, melalui upaya kesehatan berbasis masyarakat secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan. 20. Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Wali Kota sesuai kewenangannya melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Sistem Kesehatan di Daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, 11, 12, 26, 27 ayat (1), 27 ayat (2), 27 ayat (3), 28 ayat (1), 39 ayat (2), 42 ayat (2), 43 ayat (5), 53 ayat (1), 53 ayat (2), 62 ayat (2), 72 ayat (2), 74 ayat (3), 75 ayat (1), 84 ayat (1), dan 84 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan/atau penghentian tetap kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (2) oleh tenaga kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan/atau peringatan tertulis.