Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 14/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional pelayanan persampahan/kebersihan dan memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama dan objek retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah.
  2. Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menggunakan fasilitas persampahan/kebersihan.
  3. Golongan retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Diukur berdasarkan kelompok pengguna jasa dan/atau volume sampah.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi: Ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
  7. Wilayah pungutan: Dipungut di tempat penyelenggaraan pelayanan.
  8. Tata cara pemungutan dan pemanfaatan retribusi: Dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan diutamakan untuk mendanai kegiatan operasional pelayanan persampahan/kebersihan.
  9. Tata cara pembayaran retribusi: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.