Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional pelayanan persampahan/kebersihan dan memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama dan objek retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah.
- Subjek retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menggunakan fasilitas persampahan/kebersihan.
- Golongan retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan retribusi jasa umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa: Diukur berdasarkan kelompok pengguna jasa dan/atau volume sampah.
- Prinsip penetapan tarif retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi: Ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
- Wilayah pungutan: Dipungut di tempat penyelenggaraan pelayanan.
- Tata cara pemungutan dan pemanfaatan retribusi: Dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemanfaatan diutamakan untuk mendanai kegiatan operasional pelayanan persampahan/kebersihan.
- Tata cara pembayaran retribusi: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.