Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 34/2021 · Peraturan Menag No. 34 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2021Tanggal Penetapan:23 Desember 2021
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku23 Desember 2021
Tanggal Penetapan23 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2041)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel. Universitas memiliki visi menjadi universitas Islam yang unggul, progresif, dan integratif di Asia Tenggara pada tahun 2040, dengan misi mengembangkan pendidikan berkualitas, menyelenggarakan penelitian inovatif, melakukan transformasi masyarakat, menggali kearifan lokal, membangun kerja sama produktif, dan mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional. Ketentuan substansial mencakup identitas universitas (nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, busana akademik), penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan (organisasi universitas, Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, perangkat Rektor, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, forum wali mahasiswa), sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum), kode etik, bentuk dan tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)