Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang tertib, disiplin, transparan, dan akuntabel. Universitas memiliki visi menjadi universitas Islam yang unggul, progresif, dan integratif di Asia Tenggara pada tahun 2040, dengan misi mengembangkan pendidikan berkualitas, menyelenggarakan penelitian inovatif, melakukan transformasi masyarakat, menggali kearifan lokal, membangun kerja sama produktif, dan mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional.
Ketentuan substansial mencakup identitas universitas (nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, hymne, bendera, busana akademik), penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan (organisasi universitas, Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, perangkat Rektor, ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, forum wali mahasiswa), sistem penjaminan mutu internal, tata kelola (tata kerja, prinsip manajemen dan akuntabilitas, administrasi akademik, standar layanan, kurikulum), kode etik, bentuk dan tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.