Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 10/2011 · Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi BPHTB, objek pajak (perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang memperoleh hak), dasar pengenaan pajak (Nilai Perolehan Objek Pajak), tarif pajak (5%), dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.

Selain itu, peraturan ini mengatur wilayah pemungutan (Kabupaten Buol), saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, serta ketentuan bagi pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Kantor Pertanahan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang tanpa mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepada Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.