di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 10/2011 · Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi BPHTB, objek pajak (perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.), subjek pajak (orang pribadi atau badan yang memperoleh hak), dasar pengenaan pajak (Nilai Perolehan Objek Pajak), tarif pajak (5%), dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp. 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.
Selain itu, peraturan ini mengatur wilayah pemungutan (Kabupaten Buol), saat terutangnya pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, serta ketentuan bagi pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kepala Kantor Pertanahan. Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang tanpa mendasarkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).