Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2018 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2018 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2018Tanggal Penetapan:5 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku05 Desember 2018
Tanggal Penetapan05 Desember 2018
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.928.886.728.000,00, belanja sebesar Rp. 2.001.997.784.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (73.111.056.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 90.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 16.888.944.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 73.111.056.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat. Tema RKPD Kota Surakarta Tahun 2019 adalah "Pengembangan Daya Saing Kota didukung Kemandirian Masyarakat Berbasis Kearifan Budaya".

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan (SILPA tahun anggaran sebelumnya) dan pengeluaran (penyertaan modal, pembayaran pokok utang).
  • Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)