Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 21 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 21/2012 · Perda Kota Surabaya No. 21 Tahun 2012 · Perda Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Oktober 2012
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2004 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 1);

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 menetapkan perubahan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini meliputi penyesuaian pada pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Total anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 87.660.811.913,- sehingga menjadi Rp. 4.693.361.549.064,-. Total anggaran belanja berkurang sebesar (Rp. 8.791.874.157,-) sehingga menjadi Rp. 5.158.264.830.659,-. Defisit setelah perubahan adalah (Rp. 464.903.281.595,-). Pada sisi pembiayaan, penerimaan berkurang sebesar (Rp. 69.356.704.415,-) sehingga menjadi Rp. 502.999.263.250,-, sementara pengeluaran bertambah sebesar Rp. 27.095.981.655,- sehingga menjadi Rp. 38.095.981.655,-. Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta perubahan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung. Lampiran peraturan ini mencakup ringkasan perubahan APBD, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)