Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2015Tanggal Penetapan:30 Juli 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku30 Juli 2015
Tanggal Penetapan30 Juli 2015
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 3)

Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan ini meliputi definisi istilah, kewajiban pemerintah daerah dan instansi pelaksana, serta ketentuan terkait petugas registrasi. Selain itu, terdapat perubahan pada pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, serta data kependudukan. Peraturan ini juga mengatur larangan manipulasi data kependudukan, kepemilikan KTP-el, dan penerbitan dokumen kependudukan. Sanksi administratif berupa denda dikenakan atas pelanggaran pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang melampaui batas waktu. Terakhir, peraturan ini juga mengatur mengenai tindak pidana terkait manipulasi data kependudukan dan akses ilegal ke database kependudukan.

1. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. 2. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Semua singkatan "KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "KTP-el"; dan 4. Semua kalimat "wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dimaknai "wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili".

1. Setiap pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu dikenakan sanksi administratif berupa denda. 2. Setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP-el dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-. 3. Setiap Orang Asing yang berpergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-. 4. Setiap pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenakan denda. 5. Tindak pidana terkait manipulasi data kependudukan, akses ilegal ke database kependudukan, dan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.