Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 5/2022 · Perda Kota Magelang No. 5 Tahun 2022 · Perda Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2022Tanggal Penetapan:28 September 2022
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku28 September 2022
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2012 Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 32)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung dan jasa konstruksi, khususnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya. Peraturan-peraturan daerah tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, sehingga perlu dicabut untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum serta sinkronisasi kebijakan baik secara vertikal maupun horizontal.

(-)

(-)