Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Sekretariat DPRD, Kedudukan Protokoler, Hak Protokoler, Keprotokolan, Acara Resmi, Tata Tempat, Tata Upacara, Hak Keuangan dan Administratif, Uang Representasi, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa Pengabdian, Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan, APBD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Kunjungan Kerja Secara Berkala, Instansi Vertikal, Dana Alokasi Umum, Penerimaan Daerah, Dana Bagi Hasil, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, dan Hari.
Selain itu, dilakukan penambahan dan perubahan terkait tata upacara dalam acara resmi, termasuk upacara bendera dan bukan upacara bendera, serta tata penghormatan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Diatur pula mengenai jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai rumah jabatan, rumah dinas, tunjangan perumahan, kendaraan dinas, pakaian dinas, reses, perjalanan dinas, uang duka, uang jasa pengabdian, belanja penunjang kegiatan, dan belanja penunjang operasional pimpinan.