Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Lamandau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 8/2014 · Perda Kabupaten Lamandau No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:4 Februari 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Lamandau
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan04 Februari 2014
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah bahwa Kabupaten Lamandau merupakan wilayah rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan, dan pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD.
  2. Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, menetapkan status bencana, melaksanakan kerjasama dengan pihak lain, mengendalikan penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, dan menghimpun serta mengendalikan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana.
  3. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai pelaksana penanggulangan bencana di daerah. BPBD bertugas membantu Bupati dalam penanggulangan bencana pada tahapan pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
  4. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan informasi, serta kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup dan memberikan informasi yang benar tentang penanggulangan bencana.
  5. Peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  6. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
  7. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, termasuk sumber dana, penggunaan dana, dan pengelolaan bantuan bencana.
  8. Pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) diancam pidana kurungan atau penjara maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya dan/atau sengaja melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan Analisis Risiko Bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.