Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 6/2008 · Perda Kabupaten Indramayu No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2008Tanggal Penetapan:15 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku15 Juli 2008
Tanggal Penetapan15 Juli 2008
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa urusan pemerintahan merupakan fungsi-fungsi yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan pemerintahan untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan mensejahterakan masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Urusan pemerintahan daerah terdiri atas 31 bidang, meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian. Urusan tersebut terbagi menjadi urusan wajib (26 urusan) dan urusan pilihan (8 urusan).

Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan atau menugaskan/menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintahan Desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Pemerintah Daerah juga dapat mengelola urusan sisa dengan berpegang pada kriteria yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan. Jika Daerah akan menyelenggarakan urusan pemerintahan yang tidak tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, maka terlebih dahulu mengusulkan kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan Urusan Pemerintahan Daerah yang diatur dengan ketetapan Bupati dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)