Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penguatan Identitas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 9/2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2014Tanggal Penetapan:24 Juni 2014
Pembangunan BerkelanjutanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenguatan Identitas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku24 Juni 2014
Tanggal Penetapan24 Juni 2014
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Tahun 1987 Nomor 6 Seri D Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 1968 tentang Lambang Daerah Kabupaten Sukoharjo; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1968 tentang Penggunaan Lambang Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penguatan Identitas Daerah bertujuan untuk melindungi, mengamankan, melestarikan, memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan identitas daerah sebagai jati diri dan kebanggaan daerah. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.

Ruang lingkup identitas daerah meliputi nama daerah ("Sukoharjo"), lambang daerah Kabupaten Sukoharjo, dan semboyan daerah ("Sukoharjo Makmur"). Penggunaan identitas daerah ini diwajibkan pada papan nama kantor pemerintah daerah, bangunan gedung, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas kegiatan usaha, dengan memperhatikan aspek estetika dan peraturan perundang-undangan. Produk asli daerah dalam kemasan juga wajib mencantumkan identitas daerah.

Pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha bertanggung jawab terhadap penguatan identitas daerah melalui sosialisasi, pemeliharaan, dan pengembangan. Pemerintah daerah berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh SKPD terkait. Masyarakat berperan serta dalam pelestarian dan penguatan identitas daerah melalui penyebarluasan di lingkungan masing-masing.

Pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman identitas daerah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai penyidikan oleh PPNS terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

1. Bangunan gedung, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas kegiatan usaha yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum mencantumkan/memuat/menempatkan nama daerah, lambang daerah dan/atau semboyan daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan. 2. Setiap orang yang tetap melakukan kegiatan setelah dilakukan penghentian sementara kegiatan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00.