Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 100 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Tojo Una-Una Dengan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 100/2019 · Permendagri No. 100 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 100 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2019Tanggal Penetapan:5 Desember 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Tojo Una-Una Dengan Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Desember 2019
Tanggal Penetapan05 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif kedua kabupaten tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan koordinat dan titik kartometrik yang menjadi acuan batas daerah, serta menegaskan bahwa posisi pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dilampirkan dalam bentuk peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)