di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Taborage Kecamatan Wotu, Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana, Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, Desa Libukan Mandiri Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kalaena
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tabaroge di Kecamatan Wotu, Desa Koroncia di Kecamatan Mangkutana, serta Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, dan Desa Libukan Mandiri di Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari di Kecamatan Kalaena. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. Desa Tabaroge merupakan penggabungan sebagian wilayah Desa Bahari dan Desa Kalaena. Desa Koroncia merupakan bagian dari Desa Teromu. Desa Tole, Desa Libukan Mandiri, Desa Kalosi, dan Desa Buangin merupakan bagian dari Desa Mahalona. Desa Mekar Sari merupakan bagian dari Desa Kalaena Kiri. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah desa induk setelah pemekaran serta jumlah penduduk, dusun, luas, dan batas wilayah desa hasil pembentukan.