Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Taborage Kecamatan Wotu, Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana, Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, Desa Libukan Mandiri Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kalaena

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2012Tanggal Penetapan:9 November 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Taborage Kecamatan Wotu, Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana, Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, Desa Libukan Mandiri Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kalaena
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku09 November 2012
Tanggal Penetapan09 November 2012
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Tabaroge di Kecamatan Wotu, Desa Koroncia di Kecamatan Mangkutana, serta Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, dan Desa Libukan Mandiri di Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari di Kecamatan Kalaena. Pembentukan desa-desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. Desa Tabaroge merupakan penggabungan sebagian wilayah Desa Bahari dan Desa Kalaena. Desa Koroncia merupakan bagian dari Desa Teromu. Desa Tole, Desa Libukan Mandiri, Desa Kalosi, dan Desa Buangin merupakan bagian dari Desa Mahalona. Desa Mekar Sari merupakan bagian dari Desa Kalaena Kiri. Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah desa induk setelah pemekaran serta jumlah penduduk, dusun, luas, dan batas wilayah desa hasil pembentukan.

(-)

(-)