Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 8/2018 · Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2018 · Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2018Tanggal Penetapan:6 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku10 September 2018
Tanggal Penetapan06 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 927).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Latar belakangnya adalah untuk mencapai tujuan organisasi dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan SPIP yang sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penerapan prinsip SPIP yang meliputi integrasi, manfaat, andal, dan pengembangan berkelanjutan.
  2. Penyelenggaraan SPIP oleh setiap unsur pimpinan di BSSN, yang terdiri atas penyelenggaraan SPIP BSSN dan SPIP unit kerja, berdasarkan road map SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BSSN.
  3. Lima unsur penyelenggaraan SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.
  4. Tahapan penyelenggaraan SPIP yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi.
  5. Penetapan Kepala BSSN sebagai penanggung jawab penyelenggaraan SPIP dan pemilik risiko BSSN, Wakil Kepala sebagai penanggung jawab pelaksana harian, Kepala unit kerja sebagai penanggung jawab penyelenggaraan SPIP unit kerja dan pemilik risiko unit kerja, dan satuan pelaksana unit kerja sebagai pelaksana penyelenggaraan SPIP unit kerja.
  6. Tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara SPIP, termasuk penyusunan road map SPIP, rencana penyelenggaraan SPIP, pelaksanaan, pemantauan, dan penyusunan laporan tahunan.
  7. Pengawasan penyelenggaraan SPIP yang dilakukan oleh Inspektorat.

1. Penyusunan rencana penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b untuk tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan oleh Inspektorat.

(-)