Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 10/2018 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2018Tanggal Penetapan:21 Desember 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenghormatan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Desember 2018
Tanggal Penetapan21 Desember 2018
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan perlindungan, kemandirian, dan kesejahteraan penyandang disabilitas melalui akses yang memadai, terpadu, dan berkesinambungan. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, termasuk keadilan dan perlindungan hukum, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, serta pelindungan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Ini termasuk menjamin hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum, menyediakan bantuan hukum, dan melakukan sosialisasi perlindungan hukum. Di bidang pekerjaan dan kewirausahaan, Pemerintah Daerah menjamin proses rekrutmen yang adil, memberikan pelatihan keterampilan kerja, dan memberikan bantuan permodalan untuk usaha mandiri. Dalam sektor kesehatan, Pemerintah Daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan yang mudah diakses dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik, melindungi dari diskriminasi dalam memeluk agama, mengembangkan sistem keolahragaan, menjamin akses ke layanan kebudayaan dan pariwisata, serta menyelenggarakan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Pemerintah Daerah juga wajib menjamin infrastruktur dan pelayanan publik yang mudah diakses, memberikan pelindungan dari bencana, menyediakan layanan habilitasi dan rehabilitasi, memberikan konsesi, melakukan pendataan, serta menyediakan komunikasi dan informasi yang mudah diakses. Peraturan ini juga memberikan perhatian khusus pada pelindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas dari kekerasan.

1. Istilah penyandang cacat yang dipakai dalam produk hukum Daerah yang sudah ada sebelum peraturan Daerah ini diundangkan, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 2. Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.