Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Pengawas Koperasi. Pengawas Koperasi bertanggung jawab melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Jenjang jabatan terdiri dari Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada jumlah Angka Kredit yang dimiliki.