Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 10/2019 · Peraturan BKN No. 10 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2019Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku15 Mei 2019
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Pengawas Koperasi. Pengawas Koperasi bertanggung jawab melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. Jenjang jabatan terdiri dari Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Penetapan jenjang jabatan didasarkan pada jumlah Angka Kredit yang dimiliki.

(-)

1. Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Pengawas Koperasi akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.