Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 3/2009 · Perda Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Juni 2009
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Juni 2009
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan desa. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan menyesuaikan jumlah desa dengan kebutuhan, berdasarkan prinsip-prinsip demokratis, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat pembentukan desa (administratif, teknis, dan fisik kewilayahan), tata cara pembentukan desa (melalui prakarsa masyarakat, kesepakatan BPD dan Kepala Desa, serta persetujuan Bupati dan DPRD), pembentukan dusun/kampung sebagai bagian wilayah desa, serta penghapusan dan penggabungan desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Peraturan ini juga mengatur perubahan status desa menjadi kelurahan.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam konteks pembentukan desa, di mana masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan desa, sementara Pemerintah Desa dan BPD memiliki kewajiban untuk membahas dan menyetujui usulan tersebut jika memenuhi persyaratan. Pemerintah Daerah (Bupati dan DPRD) memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa.

1. Desa yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap dipertahankan sebagai Desa.

(-)