Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 2/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBaturaja

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Latar belakangnya adalah untuk menghindari kerugian akibat kebakaran dengan memastikan setiap bangunan dan kawasan tertentu dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran yang berfungsi dengan baik dan diperiksa secara berkala. Tujuannya adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Kabupaten.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  2. Penggolongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah alat yang diperiksa dan/atau diuji, serta pemeriksaan dan pengujian instalasi alat pencegah/pemadam kebakaran.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif bervariasi berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran yang diperiksa, seperti APAR (Dry Chemical, CO2, Foam), smoke detector, head detector, panel alarm control, hidran, sprinkler, pompa hidran, dan pressure fan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat layanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
  7. Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan di Kas Daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.