di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 3/2013 · Perda Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli atas penyediaan jasa umum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, termasuk:
Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi itu sendiri. Tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis layanan dan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, tata cara penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, kegiatan sosial, dan bencana alam. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.