Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 3/2013 · Perda Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2013Tanggal Penetapan:28 Mei 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku28 Mei 2013
Tanggal Penetapan28 Mei 2013
Tempat PenetapanGunungsitoli

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum mengatur berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli atas penyediaan jasa umum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, termasuk:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  9. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
  10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Setiap jenis retribusi diatur secara rinci mengenai nama retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi itu sendiri. Tarif retribusi berbeda-beda tergantung pada jenis layanan dan diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, peninjauan tarif retribusi, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, tata cara penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi, kegiatan sosial, dan bencana alam. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.