Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2011 ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI. Administrasi ini mencakup siklus pembinaan prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, hingga pemisahan. Evaluasi dan pengkajian dilakukan untuk memastikan kesesuaian penerapan dan norma administrasi oleh masing-masing Angkatan. Tim Evaluasi dan Pengkajian dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan melibatkan penelitian administrasi proses pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan. Evaluasi ini dilakukan setiap tahun anggaran dengan metode laporan data sekunder, kuesioner, dan wawancara. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan rapat koordinasi, penyusunan kebijakan pimpinan, dan penyempurnaan peraturan tentang Administrasi Prajurit TNI.