Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Evaluasi dan Pengkajian Pelaksanaan Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2011 · Permenhan No. 12 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2011Tanggal Penetapan:7 Juni 2011
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaEvaluasi dan Pengkajian Pelaksanaan Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku07 Juni 2011
Tanggal Penetapan07 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2011 ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI. Administrasi ini mencakup siklus pembinaan prajurit mulai dari penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, hingga pemisahan. Evaluasi dan pengkajian dilakukan untuk memastikan kesesuaian penerapan dan norma administrasi oleh masing-masing Angkatan. Tim Evaluasi dan Pengkajian dibentuk oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan dan melibatkan penelitian administrasi proses pengadaan, pendidikan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan. Evaluasi ini dilakukan setiap tahun anggaran dengan metode laporan data sekunder, kuesioner, dan wawancara. Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan rapat koordinasi, penyusunan kebijakan pimpinan, dan penyempurnaan peraturan tentang Administrasi Prajurit TNI.

1. Peraturan pelaksanaan evaluasi dan pengkajian pelaksanaan Administrasi Prajurit TNI yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan ini.

(-)