Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2022 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku18 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanSitubondo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk kehidupan yang baik dan sehat, serta perlunya menjaga kualitas lingkungan akibat pertumbuhan dan perkembangan daerah. Tujuan dari pengelolaan RTH adalah mewujudkan keharmonisan lingkungan alam dan binaan, keterpaduan sumber daya, perlindungan fungsi ruang, ketersediaan lahan resapan air, serta peningkatan keserasian lingkungan perkotaan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis-jenis RTH, yaitu RTH publik (taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, RTH fungsi tertentu) dan RTH privat (pekarangan rumah, halaman perkantoran, atap bangunan).
  2. Penyediaan RTH yang disesuaikan dengan RTRW dan RDTR, dengan target 30% dari luas wilayah (20% RTH publik dan 10% RTH privat).
  3. Pengaturan lebih detail mengenai penyediaan RTH taman dan hutan kota (taman RT/RW/kelurahan/kecamatan, hutan kota, sabuk hijau), jalur hijau jalan (pulau jalan, median jalan, jalur pejalan kaki), dan RTH fungsi tertentu (sempadan pantai/sungai, jalur listrik, pengamanan sumber air, pemakaman).
  4. Pengaturan mengenai RTH privat seperti pekarangan rumah tinggal, halaman perkantoran, dan RTH atap bangunan.
  5. Perencanaan pembangunan RTH yang dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Rencana Induk RTH.
  6. Pemanfaatan RTH yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu fungsi utama RTH.
  7. Pengendalian RTH melalui perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban.

Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, insentif, dan pendanaan pengelolaan RTH.

1. Setiap izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutnya akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan izin, atau denda administratif.