di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 3/2022 · Perda Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah pemenuhan hak asasi manusia untuk kehidupan yang baik dan sehat, serta perlunya menjaga kualitas lingkungan akibat pertumbuhan dan perkembangan daerah. Tujuan dari pengelolaan RTH adalah mewujudkan keharmonisan lingkungan alam dan binaan, keterpaduan sumber daya, perlindungan fungsi ruang, ketersediaan lahan resapan air, serta peningkatan keserasian lingkungan perkotaan.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang peran serta masyarakat, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, insentif, dan pendanaan pengelolaan RTH.