Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 8/2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 8 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2017Tanggal Penetapan:28 September 2017
Pariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DAN PERLINDUNGAN BAHASA DAERAH DAN SASTRA DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku05 Oktober 2017
Tanggal Penetapan28 September 2017
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur tentang pengutamaan Bahasa Indonesia dan pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kehormatan dan kedaulatan, menciptakan ketertiban dan standardisasi penggunaan bahasa, serta mengembangkan dan melindungi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan resmi negara, serta fungsi Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. 2. Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek seperti produk hukum daerah, dokumen resmi, pendidikan, administrasi publik, perjanjian, forum nasional/internasional, komunikasi resmi, laporan, karya ilmiah, nama geografi, nama bangunan/gedung, merek dagang, informasi produk, rambu umum, dan media massa. 3. Kewajiban penggunaan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah sebagai muatan lokal dalam pendidikan menengah dan khusus. 4. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, keluarga, dan masyarakat. 5. Tugas Pemerintah Daerah dalam pengutamaan Bahasa Indonesia, pengembangan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, penyediaan buku pelajaran, dan fasilitasi organisasi kemasyarakatan. 6. Strategi kebijakan melalui upaya di lingkungan pendidikan formal, termasuk peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia, kualitas guru, metodologi pengajaran, kegiatan apresiasi dan kompetisi, penelitian, penyusunan kurikulum, penerbitan buku, revitalisasi aksara daerah, dan penyediaan guru dan bahan ajar.

(-)

1. Lembaga dan/atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan publik, dan pencabutan sementara izin. 3. Sanksi diberikan oleh Gubernur berdasarkan usulan pimpinan SKPD yang berwenang.