Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 ini mengatur tentang pengutamaan Bahasa Indonesia dan pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kehormatan dan kedaulatan, menciptakan ketertiban dan standardisasi penggunaan bahasa, serta mengembangkan dan melindungi Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan resmi negara, serta fungsi Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
2. Kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam berbagai aspek seperti produk hukum daerah, dokumen resmi, pendidikan, administrasi publik, perjanjian, forum nasional/internasional, komunikasi resmi, laporan, karya ilmiah, nama geografi, nama bangunan/gedung, merek dagang, informasi produk, rambu umum, dan media massa.
3. Kewajiban penggunaan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah sebagai muatan lokal dalam pendidikan menengah dan khusus.
4. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah melalui pembelajaran di lingkungan pendidikan formal, keluarga, dan masyarakat.
5. Tugas Pemerintah Daerah dalam pengutamaan Bahasa Indonesia, pengembangan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, penyediaan buku pelajaran, dan fasilitasi organisasi kemasyarakatan.
6. Strategi kebijakan melalui upaya di lingkungan pendidikan formal, termasuk peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia, kualitas guru, metodologi pengajaran, kegiatan apresiasi dan kompetisi, penelitian, penyusunan kurikulum, penerbitan buku, revitalisasi aksara daerah, dan penyediaan guru dan bahan ajar.