Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1985

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1985 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982

Juga dikenal sebagai: UU 6/1985 · UU No. 6 Tahun 1985 · UU Nomor 6 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 1985Tanggal Penetapan:10 Juni 1985
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juni 1985
Tanggal Penetapan10 Juni 1985
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-undang ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban pemerintah dalam mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1981/1982. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981.

Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan jumlah penerimaan dan pengeluaran negara untuk Tahun Anggaran 1981/1982, serta saldo-anggaran-kurang yang terjadi. Penerimaan negara ditetapkan sebesar Rp 13.721.031.717.744,93, sementara pengeluaran negara sebesar Rp 13.769.121.880.673,33, menghasilkan saldo-anggaran-kurang sebesar Rp 48.090.162.928,40. Perincian lebih lanjut mengenai penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-kurang diatur dalam lampiran undang-undang ini.

(-)

(-)