di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Dampak Bahaya Agensia Biologi dari Aspek Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2015 · Permenhan No. 5 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 05 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menanggulangi dampak bahaya agensia biologi dari aspek kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah potensi ancaman biologis yang dapat menimbulkan wabah penyakit menular atau kematian, serta merusak lingkungan dan mengancam pertahanan negara. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengatur penanggulangan dampak bahaya agensia biologi secara sistematis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Kemhan dan TNI dalam penanggulangan wabah, klasifikasi mikroorganisme berdasarkan risiko, serta prinsip-prinsip penanggulangan yang meliputi respon cepat, keselamatan manusia, dan koordinasi terintegrasi. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait penanggulangan wabah, termasuk kewajiban koordinasi dan penggunaan sumber daya kesehatan yang ada.