Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 3/2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:13 Januari 2022
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 02 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan13 Januari 2022
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 02)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi: - **Pasal 1:** Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja, Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, dan lain-lain. - **Pasal 12 ayat (2):** Larangan membuat, mengedarkan, menyimpan, dan menjual petasan dan sejenisnya tanpa izin pejabat yang berwenang. - **Pasal 22 ayat (1):** Kewajiban memperhatikan sempadan jalan dan sungai serta memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan. - **Pasal 28:** Larangan mengkonsumsi minuman beralkohol dan/atau makanan, minuman di tempat umum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. - **Pasal 49:** Perubahan ketentuan mengenai denda administratif bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu. Selain itu, ditambahkan **BAB VIII A tentang Ketentuan Pidana** yang mengatur sanksi pidana kurungan atau denda bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 16 huruf a, Pasal 19, Pasal 23, Pasal 26 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 28 dan Pasal 32 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00. 2. Pelanggaran Pasal 49 selain yang disebutkan di atas diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.