Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku Utara 4/2012 · Perda Provinsi Maluku Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 2012
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Maluku Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 2012
Tempat PenetapanSofifi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 4 Tahun 2012 ini dibentuk untuk melaksanakan pembangunan hukum daerah sebagai bagian integral dari pembangunan hukum nasional, yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan yang baik serta menampung kondisi objektif daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah:** Peraturan ini harus dibentuk berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan peraturan perundang-undangan daerah harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. 2. **Jenis dan Tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah:** Peraturan perundang-undangan daerah terdiri dari Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau Peraturan DPRD. Tahapan pembentukan meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan, dan pengundangan. 3. **Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Daerah:** Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Prolegda memuat program pembentukan Peraturan Daerah dengan judul Rancangan Peraturan Daerah, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Perencanaan penyusunan Peraturan Gubernur dan Peraturan DPRD disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan setiap tahun. 4. **Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Daerah:** Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Gubernur, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dilaksanakan dengan memperhatikan batas waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang memerintahkan atau sesuai Rencana Penyusunan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan aspek kebutuhan hukum. 5. **Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah:** Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 6. **Pengundangan dan Penyebarluasan:** Peraturan Perundang-undangan Daerah harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah. Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda hingga pengundangan Peraturan Daerah. 7. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 8. **Penganggaran:** Seluruh biaya yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Prolegda dan P3D yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Prolegda dan P3D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lama 3 bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)