Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 123 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 123 Tahun 1961 tentang Mengikutsertakan Dewan Pembangunan Pembantu Presiden Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Belanja Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 123/1961 · Keppres No. 123 Tahun 1961 · Keppres Nomor 123 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1961Tanggal Penetapan:13 April 1961
Organisasi Komisi & Badan NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengikutsertakan Dewan Pembangunan Pembantu Presiden Dalam Penyusunan Rancangan Anggaran Belanja Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1961
Tanggal Penetapan13 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 1961 bertujuan untuk memastikan keselarasan dalam interpretasi dan penentuan urgensi serta prioritas proyek-proyek dalam pelaksanaan Ketetapan-Ketetapan M.P.R.S. Dengan demikian, Dewan Pembangunan Pembantu Presiden (D.P.3) diikutsertakan dalam peninjauan dan penyusunan Rancangan Anggaran Belanja Pembangunan setiap tahun. Hal ini dilakukan untuk mencapai koordinasi yang lebih baik dalam perencanaan anggaran pembangunan nasional.

(-)

(-)