Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 1/2020 · Perda Provinsi Bengkulu No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2020Tanggal Penetapan:6 Mei 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku06 Mei 2020
Tanggal Penetapan06 Mei 2020
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertujuan untuk:

  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu.
  3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Gubernur memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal, subsidi, dan pengawasan BUMD. Pendirian BUMD harus didasarkan pada studi kebutuhan daerah dan studi kelayakan bidang usaha. Perumda didirikan untuk menyelenggarakan usaha daerah dan penyediaan kemanfaatan umum, sementara Perseroda didirikan untuk mengejar laba dan meningkatkan nilai badan usaha.

Modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lain. Penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah. Pengelolaan BUMD wajib mempedomani asas tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran. Organ BUMD terdiri dari Gubernur selaku wakil daerah, Dewan Pengawas (untuk Perumda), Komisaris (untuk Perseroda), dan Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD, sementara Dewan Pengawas/Komisaris bertugas mengawasi dan memberikan nasihat.

BUMD wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan. Direksi Perumda dan Perseroda wajib menyampaikan laporan triwulanan dan tahunan. Gubernur melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap BUMD. Evaluasi BUMD dilakukan dengan membandingkan target dengan realisasi. BUMD dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain. Penggunaan laba Perumda ditetapkan oleh Gubernur, sementara penggunaan laba Perseroda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perseroan terbatas.

1. BUMD yang sudah ada dan bentuk hukumnya belum sesuai dengan Peraturan daerah ini, harus diadakan penyesuaian. 2. Peraturan pelaksanaan yang telah ada dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

(-)